Back To Nature


Peredaran Obat Tradisonal Diawasi Secara Ketat

07/06/2009 20:37

PEREDARAN OBAT TRADISIONAL DIAWASI SECARA KETAT

Tuesday, 19 May 2009 11:19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi secara ketat peredaran obat tradisional produksi dalam dan luar negeri untuk memastikan keamanan produk tersebut bagi konsumen.

Jakarta, 18/5 (Roll News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi secara ketat peredaran obat tradisional produksi dalam dan luar negeri untuk memastikan keamanan produk tersebut bagi konsumen.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Ruslan Aspan di Jakarta, Senin, pengawasan terhadap peredaran produk obat tradisional dilakukan sebelum dan sesudah produk beredar di pasaran.

"Obat tradisional yang diregistrasi ke Badan POM akan diperiksa, apakah memenuhi standar untuk diedarkan atau tidak," katanya, serta menambahkan dalam hal ini pemeriksaan meliputi komposisi bahan, cara produksi, keamanan, dan stabilitas produk.

Pihaknya, kata Ruslan, juga melakukan audit proses produksi obat tradisional secara berkala untuk memastikan setiap produsen menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

Selama triwulan pertama tahun 2009, BPOM telah melakukan inspeksi penerapan CPOTB pada 48 industri obat tradisional dan menemukan 27 produsen yang tidak beroperasi sesuai ketentuan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, BPOM juga memantau peredaran produk obat tradisional dengan melakukan sampling dan pengujian secara berkala terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.

"Surveilans terhadap produk yang beredar di pasaran dilakukan secara intensif oleh balai-balai POM di daerah," katanya.

Melalui kegiatan surveilans rutin itulah, kata dia, BPOM biasanya menemukan produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berbahaya dan obat tradisional tak terdaftar dengan kualitas di bawah standar.

Selama triwulan pertama tahun 2009 BPOM melakukan pengujian terhadap 454 sampel obat tradisional dan mendapati 210 (38 persen) di antaranya tidak memenuhi persyaratan mutu.

"Hal itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penarikan dan pemusnahan produk, pembatalan nomor registrasi, pro-justisia serta pembinaan," katanya.

Selama triwulan pertama tahun 2009, sebanyak 472 kotak, 20.710 bungkus, 237 kapsul, 22 botol dan 38 tube obat tradisional aneka fungsi dimusnahkan karena terbukti mengandung bahan kimia obat.

Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi dalam jangka panjang, oleh karena itu Ruslan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan produk tersebut.

"Lebih baik menggunakan obat tradisional yang sudah terdaftar di BPOM, yang bertanda TR, obat tradisional yang produsennya jelas, serta yang nama dan khasiat yang dicantumkan dalam kemasannya tidak bombastis atau berlebihan. Untuk produk impor, gunakan yang sudah terdaftar, yang keterangan produknya berbahasa Indonesia," demikian Ruslan Aspan.

(T.M035/B/Z003

—————

Back